Kelola ADD Sesuka Hati, Kades Surbakti Dipaksa Warga Lepas Jabatan

    Kelola ADD Sesuka Hati, Kades Surbakti Dipaksa Warga Lepas Jabatan
    Warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat saat mendesak Bahtera Ginting untuk mundur dari jabatannya sebagai Kades

    KARO - Akibat sesuka hati mengelola anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat.

    Kepala Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Bahtera Ginting 'dipaksa' untuk melepas jabatannya.

    Ia dipermalukan warganya sendiri didalam Jambur (Balai) Desa, Senin (26/08-2024) sekira pukul 14:00 WIB.

    Kemarahan warga berlanjut hingga, Selasa (27/08-2024) dini hari sekira pukul 02:00 WIB.

    Tanpa komando, ratusan warga yang sudah 'muak' dan resah dengan kepemimpinannya, terlihat beramai-ramai menggeruduk Kantor Kepala Desa.

    Menurut warga, selama Bahtera Ginting menjabat kepala desa, penggunaan seluruh anggaran tidak transparan.

    Seperti contoh kegiatan perkerasan jalan usaha tani (JUT) Juma Tampe-tampe Jeraya dengan pagu anggaran Rp95 juta.

    "Terkesan asal jadi, karna tidak menggunakan alat berat atau mesin penggilas. Sedangkan di rencana anggaran biaya (RAB), dananya ada, " ujar seorang warga bermarga Surbakti.

    Bukan saja itu, tambahnya lagi, sebelumnya warga melalui badan pemusyawaratan desa (BPD) telah melaporkannya ke Unit Tipikor Polres Tanah Karo.

    Karena telah ditemukan adanya kelebihan bayar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp200 juta.

    "Memang tuntutan ganti rugi (TGR) sebagian sudah dikembalikan kades. Nah, kali ini lagi dia mau buat begitu. Yah kami gak mau, mending diturunkan dari jabatan, " pungkasnya diamini warga lainnya.

    Pantauan wartawan, warga dengan tegas mendesak Bahtera Ginting agar segera mengundurkan diri.

    Dua lembar kertas yang bertuliskan surat pernyataan pengunduran diri agar diteken kades, telah dibawa warga.

    Sehingga, dengan wajah suram dan agak berat hati, akhirnya Bahtera Ginting menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dihadapan warga.

    Sementara, Ketua BPD Surbakti, Novia Widya Waty br Sinulingga mengatakan, sudah seringkali mengingatkan agar penggunaan dana jangan sembrono.

    "Tapi nggak dihiraukannya, dianggap kades sepele, " ujarnya singkat.

    Menanggapi hal tersebut, Camat Simpang Empat Binaria Sembiring, Selasa (27/08-2024) membenarkan pengunduran Kades Surbakti.

    "Meski begitu, saya juga belum ketemu dengan kepala desa. Hanya saja surat itu sudah saya lihat di FB yang diposting warga, " sebutnya melalui WhatsApp.

    Dikatakannya, pengunduran kepala desa secara resmi ada mekanisme atau aturan. Surat pengunduran diri harus diusulkan pihak BPD melalui camat nanti diteruskan ke bupati.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Resmi Diusung PDI-P, Abetnego - Edy Suranta...

    Artikel Berikutnya

    Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tino...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tuntaskan Perkara Tipikor, Kepala Kejari Karo Terima Penghargaan Terbaik
    BINUS Online Raih Predikat Kampus Online Terbaik di Indonesia dan Pengakuan Global di Tahun 2024
    Larang Jurnalis Lakukan Tugas, Pembangunan Gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Parapat Diduga Ada yang Disembunyikan

    Ikuti Kami